PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana menaikkan biaya parkir di tepi jalan umum. Untuk penerapan harga parkir yang baru, sejumlah skenario kenaikan tarif parkir itu sedang disiapkan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan skenario mengenai tarif parkir itu mencakup harga parkir perjam dan kenaikan secara menyeluruh di seluruh zona titik parkir dari tarif dasar.

"Semisal tarif dasar sekarang kan seribu atau dua ribu, bisa jadi nantinya tarif dasar dua ribu dan tiga ribu. Ada di dua jam setelahnya naiknya sampai maksimal Rp10 ribu. Nanti ada tarif progresif lagi di daerah tertentu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (2/3/2022).

Ia menjelaskan, skenario yang disusun akan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Saat ini, dinas sedang melakukan kajian untuk membuat skenario tersebut.

"Setelah kajian ini selesai, Yuliarso menyebut pihaknya akan melakukan diskusi dan mengomunikasikan dengan DPRD Pekanbaru," jelasnya.

Ia mengaku, saat ini belum merinci besaran kenaikan tarif yang akan berlaku. Namun pihaknya berkaca pada kota metropolitan yang karakteristiknya hampir sama dengan Kota Pekanbaru, Palembang, Padang, dan Medan.

"Itu kan tarif dasar mereka dua ribu, tiga ribu. Kita akan ambil referensi beberapa kota yang kondisi dan karakteristik nya lebih kurang sama dengan Pekanbaru," pungkasnya. ***