PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja kabupaten Pelalawan. Dia adalah mantan bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar (TAJ).
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka inisial TAJ atas kasus dugaan pembelian perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja, di Pelalawan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Selasa (12/5/2015) di ruangannya.
Kepada GoRiau.com, Yohanes melanjutkan, TAJ merupakan mantan bupati Pelalawan. Ia diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan Bhakti Praja, hingga akhirnya berkali-kali dicairkan dengan APBD Pelalawan yang merugikan negara hingga Rp 38 Miliar.
"TAJ selaku mantan bupati Pelalawan diduga ikut terlibat dalam pencairan kembali pembebasan lahan perkantoran itu sejak tahun 2002, 2007, 2008 2009 2011," tegasnya.
Penetapan tersangka oleh polisi, sambung Yohanes, juga didasari penetapan hakim dalam persidangan sebelumnya terhadap tujuh terdakwa lainnya yang masing-masing telah divonis dan sudah inkrah. "Tersangka sebelumnya yakni Marwan Ibrahim. Dalam persidangannya disebutkan oleh hakim, bahwa tersangka TAJ perlu untuk dimintai tanggung jawab," ulasnya.
Atas perbuatannya, TAJ dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, serta melayangkan surat pencekalan kepadanya.
Terpisah, Tengku Azmun Jaafar saat dihubungi wartawan mengaku tidak tahu, dari sisi mana perbuatannya yang disangkakan sebagai orang yang turut terlibat dalam kasus ini. Sebab ia mengatakan telah di penjara atas perkara kasus pemberian izin lahan terhadap banyak perusahaan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Azmun, dirinya tidak pernah ikut campur soal pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja, baik secara personal maupun secara birokrasi. "Saat kasus itu terjadi, saya tidak punya wewenang lagi, karena tahun 2007 saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK. Saya juga sudah meletakkan jabatan karena saya dalam penjara. Jadi sangat mustahil adanya keterlibatan saya," ujar Azmun.
Meski demikian, Azmun tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Ya akan tetap saya ikuti proses hukumnya, karena saya merasa tidak bersalah, silahkan dicek siapa-siapa saja yang terlibat langsung dalam kasus itu, tidak ada sama sekali nama saya," pungkas Azmun. (had)