PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setakat ini masih melakukan penyidikan lanjutan, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasatpol PP Kabupaten Kampar berinisial MJ dan dua anggotanya Ar serta IG.

Penyidikan ini termasuk untuk menelusuri, ke mana aliran uang yang diduga dikorupsi ketiganya. Bukan tidak mungkin, jumlah tersangka bakal bertambah, tergantung hasil pemeriksaan nanti. Itu diutarakan oleh Kapolda Riau Irjen Nandang, Senin (11/12/2017) sore.

"Itu masih kita lakukan penyidikan, uangnya mengalir ke mana. Sejauh ini masih tiga (Tersangka, red). Namun bisa saja ada penambahan tersangka, kalau dia memberikan keterangan lain, menyebut pihak tertentu dan ada korelasinya kenapa tidak. Kita butuhkan keterangan materil yang betul terjadi, bukan skenario," jawabnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Gidion Setiawan mengatakan, salah satu penyidikan yang didalami jajarannya, terkait untuk apa uang Korupsi tersebut digunakan tersangka. "Sejauh ini jawabannya masih normatif, ada untuk kepentingan pribadi juga," sebut dia.

Rencananya, Ditreskrimsus Polda Riau akan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin ini. Itu disampaikan oleh Gidion saat berbincang dengan GoRiau.com.

Diketahui, MJ selaku Kasatpol PP Kabupaten Kampar dan dua anggotanya sebagai PPTK dan bendahara pengeluaran diduga memotong uang honor tenaga honorer pengamanan kegiatan Porprov XI Riau. Polisi menyita sekitar Rp460 juta sebagai barang buktinya.

Atas perbuatan itu, ketiganya terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan f undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahunn 2001 tentang pemberantasa tindak pidana Korupsi. ***