PANGKALAN KERINCI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap satu pengedar narkotika jenis sabu di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau. Sabu dipasok dari Pekanbaru.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Hartanto, Senin (20/6/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Dari tersangka SN (42), Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,71 gram pada 18 Juni 2022.

"Barang bukti lainnya turut diamankan, berupa 6 bungkus plastik klep merah, timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai Rp570 ribu," sebutnya. Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga kerap terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu tim melakukan penyelidikan.

"Tim melakukan pengintaian dan melihat seorang mendatangi rumah kosong tersebut. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan SN berikut barang bukti sabu," terangnya.

Dari pengakuan tersangka SN, barang bukti sabu didapat dari GL (DPO), kemudian tim langsung menuju rumah GL namun sudah melarikan diri

"Hasil dari interogasi, GL tersebut adalah gudang tempat penyimpanan sabu yang dipasok oleh SD (DPO) di Pekanbaru," beber AKP Edy, kepada GoRiau.com.***