
KAMPAR – Tim Macan Polres Kampar atau Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pemilik dan pengguna senjata api ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku adalah JS (33) warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti senjata api laras panjang, selongsong peluru, parang dan handphone senter merk Nokia.
Penangkapan pelaku berawal pada Rabu (25/5/2022) Sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar (tim macan) mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan senpi ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatn Kampar Kiri.
Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pemilik dan pengguna senjata api tersebut
Kemudian pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB, tim turun ke lapangan wilayah Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri dan mengumpulkan informasi.
Informasi yang didapat bahwa pelaku atas nama JH sering meresahkan masyarakat dengan membawa senjata api tersebut.
Selanjutnya pada Jumat (27/5/2022) tim berhasil mengamankan pelaku didepan sebuah rumah di dalam perkebunan sawit.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api laras panjang, satu buah selongsong dan satu buah parang. Kemudian saat tim menanyakan surat izin kepemilikan senjata api pelaku tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya, tim melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang bernama UJ saat pelaku berada di Jambi.
Pelaku membeli senjata api tersebut seharga Rp2.000.000 dengan 5 butir peluru. Pelaku menggunakan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga dan berburu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra, mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951," ungkapnya.***