
TEMBILAHAN – Polsek Keritang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indrahiri Hilir (Inhil), Riau.
Pelaku berinisial ZA, pria berusia 47 itu ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang pada 30 Mei 2022.
"Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ketika itu pelaku sedang duduk di dapur," terang AKP Nainggolan, Rabu (1/6/2022).
Dari penangkapan terhadap tersangka ZA, Polsek Keritang mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket sabu dan 2 unit telepon seluler yang digunakan sebagai transaksi.
"Usai menangkap pelaku, Polsek Keritang melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT dan warga, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu," sebutnya.
Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah dompet. "Total barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 Gram," beber AKP Nainggolan.
Setelah dialakukan introgasi, ZA mengaku mendapatkan sabu dari temannya di Reteh. Kanit Reskrim Polsek Keritang melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku di Reteh.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***