
PEKANBARU - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mengamankan dua pompong mengangkut sekitar 40 meter kubik kayu olahan jenis campuran, Kamis (10/3/2016) dinihari tadi, di perairan Selat Pinang Masak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti.
Pada penangkapan dinihari tadi pukul 03.00 WIB, aparat berwajib juga berhasil mengamankan dua nakhoda, yakni A (64) dan S (35) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial F (24). Ketiganya adalah warga Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat ditemui GoRiau.com di ruangannya mengatakan, kayu olahan itu diduga diangkut dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. "Modusnya dengan ditarik dengan pompong," kata AKBP Guntur.
Terendusnya dugaan penyelundupan kayu ini, sambung dia, bermula ketika tim patroli dengan Kapal Motor 2002, melakukan pengawasan di Perairan Selat Pinang Masak dan menemukan pergerakan pompong ini. Lantaran curiga, petugas lalu menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
"Kita akan kembangkan lagi terkait penyelidikannya. Darimana kayu olahan ini diperoleh dan digunakan untuk apa. Sampai sekarang baru dua tersangka yang sudah kita tetapkan, yakni dua nakhoda tersebut. Mereka masih kita mintai keterangannya," singkatnya. ***