PEKANBARU - Otak pelaku pemotongan pohon milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Riau, yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, ditahan polisi.

Otak pelaku pemotongan pohon itu berinisial TFG (49), selaku pimpinan CV RB. Keterlibatan TFG diketahui dari keterangan 4 orang pelaku penebangan pohon yang ditangkap Polsek Bukit Raya, pada hari Sabtu (24/10/2020). Empat orang pelaku itu, mengakui kalau mereka disuruh oleh CV RB, dengan diberi upah sebesar Rp 2,5 juta.

Atas pengakuan itu, Polsek Bukit Raya kemudian melakukan pemanggilan terhadap TFG sesuai surat panggilan pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu. Namun, pengacara yang bersangkutan, Suroto, meminta kepada penyidik, agar pemeriksaan diundur pada Jumat 6 November 2020.

Pada tanggal 6 November 2020, TFG menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi, sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap TFG sebagai saksi, penyidik Polsek Bukitraya melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang kuat, sehingga tersangka TFG pada saat itu juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Pada pukul 21.30 WIB, saat tersangka TFG dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pada saat itu juga tersangka kami amankan dan ditahan di Polsek Bukitraya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Humas, Iptu Polius, Minggu (8/11/2020) malam.

Adapun alasan pemotongan pohon itu, karena akan mengganggu papan reklame milik CV RB yang terpasang di median Jalan Tuanku Tambusai.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya, meringkus 4 orang pelaku penebangan pohon secara ilegal, di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Empat orang yang berinisial JW (43), MA (31), RP (27), dan RA (31), itu ditangkap pada hari Sabtu (24/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIB.

Keempat pria itu ditangkap karena telah melakukan pengrusakan pohon milik Dinas Pertamanan Kota Pekanbaru, yang terjadi pada hari Senin (12/10/2020) pagi, di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Akibat perbuatan keempat orang itu, Pemko Pekanbaru mengalami kerugian hingga Rp 113 juta. Sebab ada sebanyak 83 batang pohon yang ditebang bagian atasnya oleh para pelaku.

Adapun jenis pohon yang ditebang adalah pohon Glodokan Tiang sebanyak 48 batang dan pohon Tabebuya sebanyak 35 batang.

Kemudian pengerusakan itu dilaporkan ke Polsek Bukitraya, pada hari Jumat (16/10/2020). Atas laporan itu, Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan, dan olah TKP, penyidik mendapat informasi kalau para pelaku merupakan rekanan CV RB atas inisial pelaku MA. Kemudian pada hari Sabtu, awalnya ditangkap seorang pelaku yang berinisial JW di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Parit Indah," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya kepada GoRiau.com, Minggu (25/10/2020).

Kemudian dari penangkapan JW, dilakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga orang lainnya yang ikut memotong pohon di Jalan Tuanku Tambusai.

"Setelah para pelaku dibawa ke Polsek Bukitraya, mereka mengakui, melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon yang terletak ditengah median jalan, atas suruhan CV RB, karena akan mengganggu papan reklame yang terpasang di median Jalan Tuanku Tambusai," lanjut Nandang.

Lebih lanjut perwira menengah dengan melati tiga dipundaknya itu membeberkan, para pelaku diupah oleh CV RB sebesar Rp 2,5 juta.

"Terhadap para pelaku, disangkakan dengan Pasal 170 Jo 55 KUHP dan Pasal 26 Perda kota Pekanbaru No 05/2002 tentang ketertiban umum," tutup Nandang. ***