SELATPANJANG - Pihak kepolisian telah menahan 4 (empat) tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan pemerintah (bantah) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau untuk SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat SIk, MH, mengatakan bahwa penetapan tersangka adalah sah karena memiliki alat bukti yang cukup.

"Ditahannya para tersangka dikarenakan sudah memenuhi unsur, yang sebelumnya sudah diperiksa dengan barang bukti yang ada," kata kapolres, Kamis (28/11/2019).

Taufiq juga mengatakan, saat ini para tersangka diamankan di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti sambil menunggu hasil penelitian dari jaksa.

"Tersangka kita amankan di Mapolres sambil menunggu hasil penelitian dari jaksa. Kita tidak mengabaikan kasus tersebut, intinya tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kepulauan Meranti, AKP Ario Damar, menambahkan penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Adapun keempat tersangka tersebut berinisial T, staf pegawai di Disdikbud Kepulauan Meranti, S, Kepala Sekolah SMPN 1 Teluk Belitung, J, warga sipil dan S, sebagai konsultan pengawas.

Selain menetapkan empat orang tersangka, Polres Kepulauan Meranti juga memeriksa 32 orang saksi.

"Saat ini masih dalam tahap penyidikan, ditargetkan secepatnya tuntas," kata Ario Damar.

Dimulainya penyidikan perkara tersebut, dikatakan Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti sebelumnya, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu, jelaskan dia, diterbitkan pada akhir bulan Mei lalu.

"Sprindik itu terbit pada akhir bulan Mei 2019," ungkap mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau itu.

Sebelumnya, Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.

Sebelumnya juga, perkara kasus korupsi itu berawal pada 2018. Saat itu, Kementrian pendidikan menyalurkan dana Bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 12 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukkan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.

Selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 11 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putripuyu Rp950 juta.

Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebingtinggi Barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebingtinggi Rp350 juta.***