PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menahan Bripka H, tersangka penembak demonstran penolak tambang hingga tewas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Bripka H ditahan sejak Selasa (8/3/2022.

Sebelumnya, dengan alasan sakit, Bripka H yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong itu sempat mangkir dari panggilan pada Jumat (4/3/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto, membenarkan Bripka H sudah ditahan.

''Untuk tersangka Bripka H sudah kita tahan,'' kata Didik dalam konferensi pers di Palu, Rabu (9/3/2022).

Didik menuturkan, H dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. H terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Penetapan Bripka H sebagai tersangka berdasarkan uji balistik proyektil peluru di tubuh korban.

Peluru itu ternyata ditembakkan dari senjata api jenis HS-9 yang dipegang Bripka H.

Polda Sulawesi Tengah juga sudah bergerak ke Polres Parigi Moutong untuk memeriksa sejumlah saksi lain terkait kasus ini.

Sebagai informasi, Erfaldi tewas saat polisi membubarkan demonstrasi penolakan tambang yang memblokade Jalan Trans Sulawesi di Parigi Moutong pada 12 Februari 2022.***