TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan 12 tersangka pencuri sawit Gulat Manurung masih menjalani pemeriksaan intensif dan tetap ditahan. Tidak seorang pun dari mereka yang ditangguhkan penahanannya.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Imron Teheri, Senin (22/6/2015) siang di Teluk Kuantan, menanggapi beredarnya berita penangguhan penahanan Solihin Cs.

"Tidak ada (penangguhan), semua tersangka masih di Mapolres Kuansing," ujar Imron.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada 18 Juni lalu, pengacara Solihin Cs, Widargo SH mendatanginya. Dalam kesempatan itu, Widargo hanya berdiskusi mengenai persoalan yang membelit kliennya.

"Sama sekali tidak ada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan. Cuma, mereka bertanya apakah bisa mengajukan surat tersebut, saya jawab bisa. Namun, untuk persoalan disetujui apa tidak, itu lain hal," urai Imron.

Setelah Widargo, lanjut Imron, para datuk-datuk dari Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) juga mendatangi Mapolres Kuansing. Mereka membawa surat damai antara Koperasi Sokojati Pangean dan Solihin Cs.

"Padahal, tidak itu tidak ada. Sehingga, sampai saat ini Solihin Cs masih ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Imron.

Secara terpisah, Ketua Koperasi Sokojati Pangean, Sarkawi menegaskan tidak ada pernah damai dan menandatangani surat tersebut. "Ta ada, kita tak pernah damai," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Kuansing menangkap 12 orang yang diduga mencuri sawit Gulat Manurung dan Mukhtar Ahmad yang dikelola oleh Koperasi Sokojati. Para tersangka tertangkap tangan dan langsung digelandang ke Mapolres Kuansing.(***)