
TELUKKUANTAN – Aparat kepolisian memusnahkan dua unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebunlado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (23/7/2026) siang.
Polisi bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB usai pemberitaan media online mengindikasikan adanya kegiatan tambang ilegal yang masih berlangsung. Di lokasi, polisi menemukan dua rakit dalam kondisi ditinggalkan tanpa ada pekerja di tempat kejadian.
Petugas langsung merusak dan membakar kedua rakit tersebut di tempat untuk mencegah sarana itu digunakan kembali. Kepolisian tidak menyita barang bukti lain karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di lokasi kejadian.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, baik dari masyarakat maupun pemberitaan media," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. "Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pertambangan tanpa izin."
Hidayat mengimbau warga masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka, dengan menekankan bahwa kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Kepolisian mengonfirmasi akan meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah Kuansing guna menekan aktivitas PETI serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***