PEKANBARU - Syafri, warga Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Kilometer 20 Desa Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau ditangkap polisi. Pemuda berusia 23 tahun itu menyediakan sabu untuk pesta tahun baru si pemesannya.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti ‎1 kantong plastik berisi sabu dengan berat 200 gram. Sabu itu untuk pesta tahun pergantian tahun pemesannya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani Senin (31/12/2018).

Sabu senilai Rp 200 juta itu disita polisi dari tangan pemuda pengangguran itu dengan barang bukti lainnya berupa handphone, dompet, mancis, gunting dan catatan penjualan narkoba. selain itu, polisi juga menemukan uang Rp 2.730.000.

"Uang itu diduga hasil transaksi narkoba yang dilakukan pelaku. Kita masih cari barang bukti lainnya yang terkait narkoba milik pelaku," kata Herman.

Polisi mengamankan pelaku saat berada di Jalan Lintas Riau Sumut KM 20, Balam Kec, Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap pelaku.

Sesampainya di Kilometer 22  dilakukan penyetopan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggerebekan. Setelah digeledah, ditemukan sabu 200 gram dan barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengaku ada keterlibatan pengedar lainnya seorang wanita inisial Ya, warga Kota Dumai. Dia masih kita cari untuk ditangkap," jelas Herman. (gs1)