PEKANBARU - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap LN alias Sitogeng (36) pelaku pembobolan ruko sarang walet di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (21/7/2016) mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya berinisial CC dan RD yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan di TKP.

"Pengakuan Sitogeng, Ia beraksi bersama dua rekannya. Begitu mengetahui kedatangan anggota kita, dua rekannya langsung melarikan diri dan hanya meringkusnya," kata Indra.

Kapolsek melanjutkan, selain mencuri dua buah sarang walet, Sitogeng bersama dua rekannya yang berhasil masuk ke ruko milik Agustinus (30) itu juga mencuri sejumlah barang berharga yang ada di lantai satu ruko.

"Di lantai satu, korban menjadikannya sebagai toko ponsel. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materil hingga Rp10 juta," papar Kapolsek.

"Kita sudah menetapkan dua rekannya, CC dan RD sebagai DPO. Untuk proses hukum, Sitogeng dijerat pasal 363 KUHP, ancaman diatas enam tahun penjara," tutup Kapolsek.***