
JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar, menegaskan sikap tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan dosen Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio, Erni Yuniati (37).
Krisno memastikan, bila terbukti bersalah, pelaku yang diketahui merupakan anggota Polres Tebo, Brigadir Waldi, akan dikenai hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, saya akan berikan hukuman maksimal, yaitu PTDH,” kata Krisno saat dihubungi di Jambi, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, proses etik terhadap Brigadir Waldi saat ini sudah berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Krisno mengatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan lengkap agar keputusan dapat diambil secepatnya dan transparan di mata publik.
“Sanksi etiknya sudah diproses di Bidpropam. Kami ingin proses ini segera tuntas agar keputusannya jelas dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum pidana terhadap Brigadir Waldi juga tengah berlangsung di Polres Bungo. Ia kini ditahan untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap korban.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyebut hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan indikasi kekerasan seksual pada tubuh korban. Dari penyelidikan awal, Waldi mengaku melakukan perbuatan itu karena didorong masalah pribadi dan asmara.
“Motifnya masih kami dalami, tapi dari keterangan awal pelaku mengaku karena masalah pribadi yang berujung pada pertengkaran,” ujar Natalena.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya mobil Honda Jazz putih, motor Honda PCX, dan gawai iPhone milik korban. Barang-barang tersebut kini tengah diperiksa di laboratorium forensik untuk memperkuat pembuktian.
“Pelaku terancam pidana berat dan juga akan dijatuhi sanksi etik hingga pemecatan,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik, terutama karena pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kriminal yang dilakukan anggotanya sendiri.
“Tidak ada yang kebal hukum. Apalagi ini menyangkut nyawa dan martabat seorang perempuan. Kalau terbukti, tidak ada ampun,” tegas Krisno.
Sebelumnya, jasad Erni ditemukan pada Sabtu (1/11/2025) di rumahnya di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diduga sudah meninggal beberapa jam sebelum ditemukan warga.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Jambi karena korban dikenal sebagai dosen sekaligus Ketua Program Studi Keperawatan yang aktif di lingkungan akademik.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini. “Kami tetap membuka kemungkinan itu. Semua bukti sedang kami dalami,” kata AKBP Natalena.
Sementara itu, keluarga korban meminta agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku yang merupakan aparat.
“Harapan kami cuma satu: keadilan ditegakkan, siapapun pelakunya,” kata salah satu kerabat korban saat ditemui di rumah duka. ***