Payakumbuh - Dua orang pembuat dan pengedar uang palsu dibekuk polisi usai membeli beberapa telepon genggam dengan total Rp17 juta pada Jumat (24/7/2020), di konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.

Kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi yang berbeda. Muhamad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, sedangkan Alif ditangkap di Kota Solok pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

"Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut membuat uang palsu dan digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," terang Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Senin (27/7/2020) kemarin.

Dony menerangkan, tersangka pengedar uang palsu mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.

Dari penangkapan tersebut, Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit HP Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

"Total uang palsu yang disita senilai Rp25.900.000. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp11.900.000 dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," katanya Dony.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sekarang kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa dalang dari pembuatan uang palsu tersebut bukan dirinya. Tapi kami dalami dulu, apakah memang benar atau hanya cara dari tersangka," kata dia dalam lansiran antaranews.com.***