JAKARTA - Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 telah mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin kemarin mengatakan, "Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda,".

Mengutip antaranews.com pada Selasa (28/7/2020), pengananan kasus-kasus tersebut tersebar di:

1) Polda Sumut 38 kasus

2) Polda Jabar menangani 18 kasus

3) Polda Riau menangani 7 kasus

4) Polda Jatim 4 kasus

5) Polda Sulsel 4 kasus

6) Polda Sulteng 3 kasus

7) Polda NTT 3 kasus

8) Polda Banten 3 kasus

9) Polda Sumsel 2 kasus

10) Polda Malut 2 kasus

11) Polda Kalteng 1 kasus

12) Polda Kepri 1 kasus

13) Polda Sulbar 1 kasus

14) Polda Sumbar 1 kasus

15) Polda Kaltara 1 kasus

16) Polda Lampung 1 kasus

17) Polda Papua Barat 1 kasus

18) Polda Kalbar 1 kasus

19) Polda Papua 1 kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Sebelumnya, tercatat ada 92 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 21 Juli 2020.***