
TELUKKUANTAN – Polsek Cerenti memusnahkan 31 unit rakit yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (9/6/2026). Langkah ini diambil dalam operasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak di kawasan tersebut.
Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli mengatakan, operasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB itu menyasar dua wilayah utama, yakni Desa Sikakak dan Desa Pulaujambu. Di lokasi, polisi menemukan puluhan rakit rakitan jenis stingkai dan dompeng yang tengah beroperasi.
"Kami memusnahkan 30 unit rakit jenis stingkai dan satu unit jenis dompeng dengan cara merusak dan membakarnya di tempat agar tidak dapat digunakan kembali," kata Feri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Meski demikian, polisi gagal menangkap satu pun pelaku dalam operasi tersebut. Para penambang diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya, petugas tidak menyita barang bukti fisik karena seluruh peralatan langsung dihancurkan di area tambang.
Feri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana guna menekan dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. Sungai Kuantan selama ini menjadi sumber air krusial bagi warga setempat, namun kondisinya terus terancam oleh aktivitas pemisahan emas yang kerap menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Kami akan terus melakukan patroli berkala. Kegiatan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya melindungi kualitas air Sungai Kuantan dan menjaga keamanan wilayah," ujar Feri.
Kepolisian juga mengimbau warga sekitar untuk berhenti terlibat dalam aktivitas PETI dan melaporkan jika melihat adanya pengoperasian rakit tambang baru di wilayah mereka.***