PEKANBARU – Polemik yang melibatkan Yayasan Raja Ali Haji (Yasrah) selaku badan hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali mencuat ke ruang publik. Mantan birokrat senior Riau, Datuk Mustafa, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersikap tegas menyikapi persoalan internal yayasan tersebut, terutama terkait dugaan pengelolaan aset.

Datuk Mustafa menilai Yayasan Raja Ali Haji terlalu lama disibukkan dengan konflik internal yang tak kunjung selesai. Ia mendesak Pemprov Riau turun tangan untuk menertibkan kepengurusan yayasan yang disebutnya bermasalah.

“Kami menilai Yayasan Raja Ali Haji sebagai badan hukum Universitas Lancang Kuning hanya sibuk dengan urusan internal yang tak berkesudahan. Ini harus segera diselesaikan. Kami minta Pemprov Riau tegas menertibkan pengurus yang diduga ilegal,” ujar Datuk Mustafa.

Ia juga menyoroti adanya indikasi pengalihan aset milik Pemprov Riau menjadi kepemilikan pribadi atau kelompok tertentu. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Indikasi pengalihan aset Pemprov menjadi milik pribadi baunya sangat menyengat. Kami minta Pemprov segera bertindak agar aset daerah tidak dilipat oleh oknum-oknum nakal,” tegasnya.

Datuk Mustafa mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar. Ia berharap Gubernur Riau tidak melindungi pihak-pihak yang terlibat dan menegaskan bahwa Unilak berdiri di atas lahan milik Pemprov Riau, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Riau pada 8 Juni 1982.

“Jangan sampai masyarakat menduga ada kongkalikong antara oknum tertentu dengan pihak pemerintah. Pendirian Unilak diprakarsai dan dibangun di atas lahan milik Pemprov Riau, bukan lahan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Raja Ali Haji Universitas Lancang Kuning, Prof. Dr. Irwan Effendi, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji memang didirikan oleh Pemerintah Daerah Riau pada 1982 dan hingga kini merupakan milik publik atau masyarakat Riau.

“Sampai hari ini, lahan kampus dan sebagian besar gedung dibangun oleh Pemda dan masih milik Pemda,” kata Prof. Irwan.

Ia juga meluruskan anggapan terkait kepemilikan yayasan. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia tidak dikenal istilah saham dalam yayasan.

“Yayasan itu milik publik atau masyarakat. Pengurus dan pengawas diangkat oleh Dewan Pembina dan berganti setiap lima tahun, meski undang-undang tidak membatasi jumlah periode,” jelasnya.

Prof. Irwan menambahkan, Dewan Pembina yayasan tidak memiliki batasan masa bakti. Selain itu, ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak lagi terlibat langsung dalam struktur yayasan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur dengan jelas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam urusan yayasan. Karena itu, gubernur tidak lagi otomatis menjadi pembina yayasan. Namun setiap pergantian gubernur, kami selalu menjelaskan posisi tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan pengelolaan yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 sebagai dasar hukum pengelolaan yayasan di Indonesia. ***