
JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merespons kegelisahan publik terkait pemberlakuan tarif pajak normal untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Ia memastikan tidak ada kenaikan beban pajak yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Pernyataan ini menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Rabu (1/4/2026). Regulasi tersebut mengatur ulang besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), yang kini skema pemungutannya mengalami penyesuaian.
"Sebetulnya totalnya sama, enggak berubah. Cuma bergeser dari satu tempat ke tempat lain," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya terdapat fasilitas tertentu seperti subsidi impor. Kini, mekanisme tersebut mengalami perubahan. Namun secara hitungan bersih, total kewajiban yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah sama sekali tidak bertambah.
"Tapi utamanya adalah total yang mereka bayar ke pemerintah enggak ada berubah, hanya bergeser satu tempat ke tempat lain, gitu saja. Bentuknya apa saya lupa," terangnya.
Kehadiran beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini menghapus status kebal pajak secara otomatis bagi kendaraan listrik. Kendaraan nir emisi tersebut tidak lagi dikecualikan secara spesifik dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pengaturan insentif kini diserahkan sepenuhnya kepada diskresi masing-masing pemerintah provinsi.
Berikut poin penting penetapan pajak kendaraan listrik dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026:
- Kendaraan listrik berbasis baterai resmi diakui sebagai bagian dari kendaraan bermotor wajib pajak.
- Kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian PKB dan BBNKB secara eksplisit, sehingga penyerahan atau jual beli unit berpotensi dikenakan pajak balik nama.
- Masyarakat diwajibkan membayar pajak daerah jika kendaraannya terdaftar sebagai objek pajak yang tidak dikecualikan.
- Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah bobot yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan dan lingkungan.
- Nilai pasar kendaraan atau NJKB menjadi landasan utama dalam menentukan besaran tagihan BBNKB saat terjadi transaksi.
- Insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak tidak lagi diberikan secara otomatis, melainkan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat. Kendaraan produksi sebelum tahun 2026 maupun hasil konversi tetap berhak mendapatkan fasilitas ini. ***