
JAKARTA – Pengusaha jalan tol nasional, Jusuf Hamka, langsung melakukan sujud syukur setelah mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata senilai Rp119 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan terhadap Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk atas kerugian transaksi masa lampau.
Keputusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-court, Rabu (22/4/2026). Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, bersama anggota majelis hakim, Eryusman, secara tegas menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan Hary Tanoesoedibjo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi kemenangan tersebut, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini merasa bersyukur karena berhasil mendapatkan haknya kembali dari perbuatan pemilik MNC Asia Holding tersebut pada tahun 1999 silam.
"Alhamdulillahi rabbil'alamin. Emang Allah Maha baik," tutur Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan materi, melainkan pembuktian bahwa tuntutan Rp119 triliun yang selama ini dinilai berlebihan ternyata dibenarkan oleh pengadilan. Akibat transaksi puluhan tahun lalu itu, perusahaannya mengalami kerugian mencapai 28 juta dolar Amerika Serikat.
"Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri," tegasnya.
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding secara tanggung renteng untuk mengembalikan kerugian materiil tersebut kepada Jusuf Hamka.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta," bunyi putusan hakim.
Selain hukuman pokok, majelis hakim mewajibkan pihak tergugat membayar bunga sebesar enam persen per tahun yang dihitung mundur sejak Kamis (9/5/2002) hingga seluruh kewajiban dilunasi. Pengadilan juga mengabulkan tuntutan kerugian immateriil dengan menghukum tergugat membayar Rp50 miliar secara tanggung renteng.
Dalam perkara yang sama, hakim turut menghukum turut tergugat, Tito Sulistio, agar tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. ***