
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akhirnya mengambil jalan tengah untuk mengurai polemik pemilihan Ketua RW 3 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur. Keputusan nasib salah satu kandidat yang terkendala aturan batas usia kini diserahkan sepenuhnya pada mekanisme musyawarah warga.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengungkapkan akar permasalahan ini bermula dari proses pemilihan yang melenceng dari prosedur baku sejak awal pembentukan kepanitiaan.
"Dari awal memang prosesnya agak rumit. Panitia sempat tidak terbentuk pada 2024, lalu dibentuk kembali, tetapi mekanismenya tidak sepenuhnya sesuai ketentuan," ujar Edi usai proses mediasi bersama masyarakat Okura, Rabu (15/4/2026).
Kekisruhan memuncak ketika tahapan seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meloloskan empat orang, namun satu di antaranya terbukti melampaui batas umur. Kandidat bernama Slamet Riyadi diketahui lahir pada 5 Juni 1965, sehingga usianya saat ini mencapai 60 tahun lebih 8 bulan.
Kondisi tersebut menabrak Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang menetapkan batas usia maksimal calon Ketua RW adalah 60 tahun saat masa pencalonan. Warga pun menyoroti kinerja panitia yang dinilai lalai memverifikasi kelengkapan administrasi awal.
"Sesuai ketentuan, usia maksimal itu 60 tahun. Saat pencalonan awal memang masih memenuhi syarat, tetapi dalam proses lanjutan usianya sudah melewati batas," paparnya.
Keterlambatan penyampaian keberatan dari kandidat lain membuat proses pembatalan secara administratif sulit dieksekusi oleh pihak pemerintah kota.
"Kalau keberatan disampaikan di awal, tentu bisa dianulir. Tapi ini sudah terlambat karena prosesnya sudah berjalan," urainya.
Guna mencegah konflik horizontal yang berkepanjangan, pemerintah bersama panitia dan seluruh calon menyepakati pengembalian keputusan kepada sekitar 145 Kepala Keluarga (KK) di lingkungan RW 3 tersebut. Kandidat yang bersengketa baru diizinkan melanjutkan pencalonan jika mampu mengantongi dukungan mayoritas.
"Ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau memang benar didukung, harus dibuktikan secara terbuka dan transparan dengan dukungan minimal dua pertiga warga," jelasnya.
Pendekatan musyawarah dipilih karena pemilihan struktur kemasyarakatan pada dasarnya merupakan wadah yang harus mencerminkan representasi suara dan kehendak warga tempatan. Pemkot Pekanbaru kini berfokus mengawasi agar proses selanjutnya berlangsung adil.
"Yang penting independensinya dijaga, dan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan suara warga," ungkapnya. ***