BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud mengaku sudah mengetahui adanya konsesi kehutanan untuk HTI di kecamatan Bantan tersebut. Pihaknya tidak serta merta menerima dari satu sisi saja, tentu harus dilakukan pengecekan termasuk memanggil pihak perusahaan PT Rimba Rokan Lestari.

Disampaikan Herman, Senin (02/11/2015) siang, pihaknya sudah memanggil manajemen perusahaan tersebut terkait perizinan yang mereka dapat.

Kemudian Disbunhut dalam waktu dekat akan turun ke lapangan mengecek langsung kondisi yang terjadi. Langkah selanjutnya memeriksa semua perizinan yang didapat perusahaan termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

''Setelah kita melaksanakan semua tahapan tersebut, baru dapat kita ambil kesimpulan. Karena pemerintah bekerja dengan aturan serta mekanisme yang berlaku. Jadi kalau Pemkab Bengkalis didesak mengambil sikap sekarang tentu belum bisa, tunggulah setelah kita panggil manajemen perusahaan, meninjau ke lokasi dan mengecek semua perizinan mereka,'' jawab Herman ketika ditanya sikap Pemkab Bengkalis.(ail)