PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini tengah memeriksa 16 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan. Tak hanya itu, polisi juga sudah menetapkan 58 orang tersangka perorangan, serta satu perusahaan yang sudah terbukti jadi 'biang asap' Riau.

Data yang dirangkum GoRiau.com, Jumat (25/9/2015), 58 tersangka ini diantaranya lima orang di Bengkalis, enam orang di Siak, sembilan orang di Inhu, sembilan orang di Inhil, tujuh orang di Pelalawan, lima orang di Rohil, dua orang di Meranti, dua orang di Dumai, enam orang di Kampar serta tujuh orang lainnya di Rohul.

"57 orang diantaranya tersangka perorangan dan satu lagi tersangka koorporasi, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di Langgam Kabupaten Pelalawan. 22 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan menunggu persidangan," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Selain itu ada 16 perusahaan (selain PT LIH) yang sampai sekarang masih diusut polisi, lantaran diduga terlibat pembakaran lahan. Mayoritas adalah perusahaan perkebunan, dimana paling banyak berada di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar, Riau.

Rinciannya, tiga perusahaan masing-masing di Kampar dan Pelalawan, satu perusahaan masing-masing di Bengkalis, Inhu, Dumai dan Kuansing. Dua perusahaan masing-masing terdapat di Inhil dan Rohil, serta satu perusahaan sedang diusut langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

 "Untuk keterlibatan perusahaan, kita sudah memeriksa beberapa orang saksi dan meminta keterangan tim ahli untuk mencari bukti pelanggarannya. Yang jelas Polda Riau dan jajaran akan memberikan sangsi tegas terhadap siapapun baik orang atau perusahaan yang terbukti membakar lahan," tegas AKBP Guntur. (had)