PEKANBARU - Penyidikan dugaan kasus penyelewengan pajak ratusan kendaraan bermotor yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau diyakinkan masih berjalan. Sampai saat ini, progresnya sudah mencapai 81 persen.

Hal itu dipastikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan, saat dikonfirmasi GoRiau.com di kantornya. Kata dia, sampai sekarang masih dalam tahap review terhadap bukti-bukti, untuk menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

"Sampai sekarang masih review terhadap bukti-bukti yang kita sajikan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Progresnya sudah 81 persen," tutur Kombes Gidion Arif Setiawan.

Kasus tersebut memang berjalan cukup lama, ditambah pula berkasnya tidak sedikit. Apalagi dugaannya ada ratusan pajak kendaraan yang ditemukan tidak sesuai ketentuan, atau diindikasikan terjadi penyelewengan.

"Satu dokumen Itu ada namanya back up dokumen, dan itu harus diverifikasi dengan bukti yang lain. Jadi memang cukup banyak. Kan tidak bisa single resource tapi harus multi resource. Kalau untuk tersangkanya masih tetap, ada dua orang," singkatnya.

Diketahui, dalam kasus ini diduga ada ratusan pajak kendaraan yang ditemukan tidak sesuai ketentuan, dengan jumlah taksiran mencapai 200-an. Tentu butuh waktu untuk memverifikasi semuanya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini terungkap setelah ditemukannya keganjilan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yakni lembaran belakang dari STNK kendaraan bermotor tidak tercantum paraf di kolom korektor. Adapun pengurusan pajak diketahui dilakukan di Samsat.

Ada ratusan SKPD kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang tidak memiliki paraf di kolom korektor. Diduga uang dari pembayaran pajak tersebut tidak masuk ke kas negara. Selain tidak ada paraf, polisi juga menemukan adanya lompatan tahun yang tak biasa, mayoritas dari penunggak pajak.

Sampai sekarang, kata Kombes Gidion, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangannya untuk mendalami perkara ini, mereka antara lain dari pihak yang mengetahui dan mengalami hal tersebut. ***