
PEKANBARU – Polda Riau telah menaikkan status dugaan pemalsuan tandatangan pada LPJ (amprah gaji) Partai Golkar Rokan Hilir. Saat ini statusnya masuk penyidikan.
''Sekarang sudah penyidikan,'' ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (6/12/2022).
Penetapan status itu dilakukan setelah pihak Polda Riau melakukan gelar perkara pada Senin (5/12/2022).
Dikatakan, penyidik masih menunggu LPJ Partai Golkar Rohil tentang Keuangan Bantuan Parpol tahun 2021 yang diserahkan oleh Kesbangpol Rohil di BPK Perwakilan Riau.
Kasus ini dilaporkan oleh Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Senin (19/9/2022). Sedangkan terlaporkan adalah Afrizal Sintong, Risben Nufuwari Tambun Saribu dan llhammi. (kl1)