PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menegaskan bahwa penangkapan dua warga asal Madura di Surabaya yang sempat dituding sebagai salah tangkap merupakan bagian dari proses hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan persnya di Polda Riau, Jumat (2/5/2025).

Putu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Subdit II Ditnarkoba Polda Riau yang telah berlangsung selama dua pekan. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan Hermansyah pada 21 April 2025 di Pekanbaru, yang kedapatan membawa 13 paket besar sabu dengan total berat bruto lebih dari 13 kilogram.

“Sabu tersebut disimpan dalam ransel dan menurut keterangan tersangka Hermansyah, ia diperintahkan oleh bosnya untuk membawa sabu itu ke Surabaya. Identitas bosnya sudah kami kantongi,” ungkap Putu.

Setelah pengembangan dilakukan, tim Ditnarkoba melacak pergerakan jaringan ke Surabaya. Di Terminal Bungurasih, petugas mengamankan seorang pria bernama Zainuri, yang datang untuk menjemput Hermansyah. Dalam interogasi, Zainuri mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Dedi, yang kemudian turut diamankan di sebuah hotel di Surabaya.

“Dari keterangan Dedi, diketahui bahwa dia juga diperintah oleh seseorang yang kami duga kuat sebagai pemilik barang, yaitu bandar narkoba asal Madura,” tambahnya.

Keduanya lalu dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, seiring beredarnya informasi dari seorang pengacara di Surabaya yang menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan salah tangkap, Polda Riau memberikan klarifikasi tegas.

“Kami luruskan, ini bukan salah tangkap. Ini murni tindakan kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba. Zainuri dan Dedi memang ada keterkaitan dalam peristiwa ini,” tegas Putu.

Meski demikian, karena hingga saat ini belum ditemukan minimal dua alat bukti terhadap keterlibatan Dedi dan Zainuri, keduanya akhirnya dipulangkan ke keluarganya.

“Pemulangan ini bukan berarti salah tangkap, tetapi karena proses hukum belum cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya.

Terkait tudingan adanya penganiayaan terhadap Dedi dan Zainuri, Polda Riau membantah keras. “Tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kami. Jika ada yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Negara ini punya mekanismenya,” tutur Putu.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Riau akan terus mengembangkan penyidikan hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di Riau. ***