PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Daerah Riau memburu seorang yang diduga sebagai gembong narkotika dan obat terlarang dengan jaringan sindikat antar-provinsi yang juga pemasok di Riau.

"Jika ada tersangka lain, upaya pendalaman akan terus dilakukan dan DPO untuk kasus ini terus diburu," kata Kapala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Minggu (17/2/2013).

Terungkapnya seorang gembong pemasok narkoba antar provinsi itu berawal ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus An (37), seorang bandar narkotika serta rekannya Sp (32), warga Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Keduanya berhasil kami tangkap di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," kata Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Riau AKBP Tengku Saharuddin.

Dari tangan dua tersangka ini, aparat mengamankan barang bukti berupa sepuluh gram sabu-sabu, dua alat penghisap sabu, uang tunai Rp750 ribu, dua telepon genggam, satu timbangan digital, dan ribuan plastik berukuran kecil yang diduga untuk memaketkan narkotika.

"Selain itu, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa badik kecil yang diselipkan dalam pakaian yang dikenakannya," kata dia.

Nilai barang bukti berupa sabu-sabu seberat sepuluh gram itu menurut dia setara dengan uang tunai Rp15 juta.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini, demikian Tengku, tersebut satu nama yang diduka sebagai gembong atas peredaran barang haram itu.

"Sampai saat ini pelakunya masih dalam pengejaran. Kami belum bisa menyebut identitasnya karena bisa menyulitkan petugas saat perburuan," kata Tengku. (ant/bsc)