PADANG, GORIAU.COM - Permendagri soal tapal batas antara Provinsi Sumbar dan Riau bakal keluar Maret ini. Pemprov Sumbar berharap melalui Permendagri ini ada kejelasan hukum terhadap batas wilayah kedua provinsi. Khusus tapal batas Sumbar dengan Jambi, Bengkulu, sekarang masih dalam proses di Ke­men­dagri.

Hal ini diungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setprov Sumbar, Syafrizal, baru-baru ini. ”Insya Allah, Maret ini akan terbit Permendagri soal penegasan batas antara Provinsi Riau dengan Sumbar,” ujarnya. Pemprov Sumbar, katanya, sudah mengajukan usulan pada Kemendagri untuk penyelesaian penegasan pilar batas antara Sumbar dengan Jambi pada seg­men belum disepakati. Metodanya menggunakan peta jawatan topografi (jantop). ”Penegasan pilar batas dengan pengukuran ulang itu berbeda. Makanya kami tidak melakukan pengukuran ulang, tapi hanya penegasan pilar batas saja. Sebelumnya, sudah ada penetapatan pilar batas dilakukan BPN antara Jambi dengan Sumbar. Namun karena kedua provinsi belum setuju, makanya dilakukan pertemuan kembali,” ujarnya. Tahun 2009 lalu telah dilakukan, menurut Syafrizal, waktu itu Pemprov Jambi minta penegasan pilar batas dilakukan dengan tambo dan ranji. Namun Pemprov Sumbar tak sepakat dengan hal tersebut. Pada 31 Januari 2013, dilakukan pertemuan kembali dan Pemprov Sumbar mengusulkan agar penegasan pilar batas mengacu pada peta jantop. ”Kami sudah sampaikan itu Kemendagri. Apapun hasil dari Kemendagri akan kami terima. Memang dalam penegasan pilar batas itu, memang ada pedoman penegasan batas diatur perundang-undangan yang perlu di­pedomani. Ada berdasarkan peta jantop, peta agraria atau tambo dan ranji. Makanya sebelum penegasan batas itu dilakukan, harus disepakati dulu metode apa yang digunakan. Makanya, kami serahkan kewenangan itu pada Kemendagri,” ucapnya Kesepakatan itu, tambahnya, baru ada apabila tercapai kesepakatan kedua belah pihak. ”Sepanjang kedua belah pihak belum menerima, belum dapat dika­takan ada kesepakatan,” ucapnya. (pdk)