
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras sukses menjalankan operasi penindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Operasi yang berlangsung Rabu (10/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026) ini berhasil mengamankan tujuh tersangka dari tiga kasus kriminal menonjol.
Tiga kasus tersebut meliputi aksi pencurian dengan kekerasan, sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah, dan pencurian kendaraan roda empat. Rentetan kejahatan ini sebelumnya banyak dikeluhkan warga di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Jumat (12/6/2026).
Tindakan cepat dari aparat kepolisian ini tidak hanya menghentikan langkah para pelaku, tetapi juga menyelamatkan harta benda milik masyarakat. Dari tangan ketujuh tersangka, polisi menyita belasan barang bukti kendaraan bermotor.
Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor merinci bahwa total ada 15 kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut terdiri atas 12 unit sepeda motor berbagai merek dan tiga unit mobil.
"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka di berbagai lokasi," urainya.
Kepolisian memastikan para pelaku akan menghadapi proses hukum yang sepadan dengan perbuatan mereka untuk memberikan efek jera. Para tersangka kini telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. ***