PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang dilakukan Rabu (26/2/2025) dini hari, polisi menangkap empat tersangka dan menyita emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, serta peralatan pengolahan emas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial tentang aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.

"Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi PETI ini. Syamsul Bahri alias Ca’un berperan sebagai pemilik usaha pembakaran emas, sementara Alfino Dinata alias Fino bertindak sebagai kasir usaha tersebut. Dua tersangka lainnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim, diketahui sebagai pendulang emas.

Tiga orang lainnya yang sempat diamankan dalam operasi ini akhirnya ditetapkan sebagai saksi setelah dilakukan gelar perkara.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita barang bukti berupa emas pentolan seberat 254,48 gram, uang tunai Rp 212.522.000, serta peralatan pembakaran emas seperti tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, tembikar, dan buku catatan transaksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

"Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Kombes Ade. (mg1)