PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif S berkomentar soal pengakuan terdakwa kasus Pungutan Liar (Pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang mengaku diancam tandatangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Kata Gidion, keterangan terdakwa dalam persidangan bisa apa saja, karena memang tidak dibatasi. Pihaknya pun membantah telah melakukan pengancaman pada proses pemeriksaan, seperti yang disebutkan terdakwa kepada hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Keterangan terdakwa kan apa saja, nggak ada yang membatasi, termasuk upayanya memutarbalikkan fakta untuk mendapat simpati hakim," jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Gidion Arif S menanggapinya Jumat (12/1/2018) siang.

Dia juga memastikan, tidak ada pengancaman yang dilakukan agar terdakwa menandatangani BAP. Sebab, toh pun tidak diteken, tak akan berpengaruh terhadap proses penyidikan (Saat itu, red). "Penyidikan sekarang kan sudah scientiv jadi tak mungkin kita gunakan kekerasan," sambungnya.

"Tersangka (Terdakwa, red) tidak menandatangani BAP juga tidak akan berpengaruh terhadap proses penyidikan, karena semua sudah diatur tatacaranya oleh KUHAP," singkat Gidion.

Adapun dalam sidang kasus Pungli IUJK Dinas PU Pekanbaru, Terdakwa bernama Martinus membantah isi BAP penyidik, jika uang hasil dugaan Pungli IUJK yang diterimanya disetor kepada Kadis PU Zulkifli Harun (Saat itu, red) yang juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Martinus juga mengaku tidak mengetahui isi BAP yang menyebutkan perihal setoran itu. Bukan cuma dia, terdakwa lainnya M Khairil dan Said Alkudri juga sama. Kemudian hakim Toni Irfan meminta para pihak ke meja hakim untuk sama-sama melihat BAP tersebut.

Disitulah Martinus kembali menyangkalnya. Terdakwa mengaku tidak pernah menyatakan hal tersebut dalam BAP, begitu pula M Khairil dan Said Alkudri. Bahkan dia (Martinus) menyebut kalau saat itu diancam agar menandatanganinya. ***