PEKANBARU, GORIAU.COM - Masih terbersik pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tentang indikasi banyak narapidana terbelit kasus korupsi bebas keluar masuk penjara. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkum-HAM) Riau akan menindak tegas pimpinan Lembaga Pemasyarakatan yang membiarkan anggotanya bersekongkol dengan koruptor, bahkan hingga pemecatan.

"Baik itu bersekongkol dalam memberikan kelebihan fasilitas, maupun membiarkan napi (narapidana) koruptor bebas keluar masuk lapas," kata Kepala Kanwilkum-HAM, Mirza Iskandar di Pekanbaru, Rabu (22/5/2013).

Dia mengatakan, seluruh napi di lapas manapun diperlakukan sama, tidak terkecuali napi dengan kasus tindak pidana korupsi. Begitu juga dengan pemberian izin untuk keluar dari lapas, menurut Mirza, semuanya sudah ada prosedurnya dan yang melanggar prosedur itu akan diberikan sanksi tegas.

Untuk izin keluar lapas, demikian Mirza, seorang napi harus memiliki alasan logis seperti berobat ke rumah sakit, serta kemungkinan ada pihak keluarga yang meninggal dunia dan lainnya. "Namun napi tersebut dalam setiap aktivitasnya tetap mendapat pengawalan dari petugas lapas atau pihak kepolisian. Hal ini juga sesuai dengan standar opreasional yang telah di tetapkan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Mirza mengakui pihaknya juga telah mengajukan untuk diberlakukan hukuman atau sanksi yang berat terhadap lapas atau petugas lapas yang dengan sengaja berskongkol dengan napi baik itu memberikan fasilitas berbeda atau mengizinkannya keluar masuk tanda alasan yang jelas.

"Namun sejauh ini, kami belum mendapatkan laporan tentang hal tersebut. Yang jelas, jika terbukti, bersiap menerima sanksi berat tarmasuk pemecatan hingga jabatan 'non job'," katanya.

Mirza mengatakan, pihaknya selama ini telah berupaya keras untuk membina para petugas lapas melalui Devisi Pemasyarakatan Kanwilkum-HAM untuk bersikap melayani, bukan untuk korupsi. Hal tersebut menurut dia juga sesuai dengan instruksi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Sebelumnya di Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengindikasikan banyak para napi dengan kasus korupsi yang bebas keluar masuk lapas seenaknya. Hal itu diakui Abraham juga telah menjadi keluhan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana.(fzr)