
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar melakukan peninjauan kembali terhadap izin-izin perkebunan yang memberlakukan pola kemitraan dengan petani.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh kemitraan masyarakat dengan koperasi atau dengan perusahaan di Negeri Seribu Parit ini.
''Kemitraan yang dijanjikan awalnya manis, menggambarkan kebaikan dan menjanjikan kesejahteraan bagi para petani, tapi kenyataannya, hari ini mulai bermunculan berbagai persoalan-persoalan,'' sebut Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi di kantor DPRD Inhil, Senin (22/6/2015).
Persoalan-persoalan itu, dikatakan Politisi Partai Golongan Karya ini pada kenyataannya merugikan masyarakat.
''Inilah bentuk kerjasama yang manis dijanjikan namun pahit yang dirasakan,'' tukasnya.
Untuk itulah, ditegakkannya kenapa Pemkab Inhil wajib hukumnya meninjau kembali semua izin yang dikeluarkan agar tidak dikatakan sengaja melakukan pembiaran atas persoalan ini.
''Kita harus berpihak pada rakyat, kita tidak boleh membiarkan masyarakat kita di zalimi dengan pola kolonial gaya baru ini'' ujar Junaidi.