
PEKANBARU, GORIAU.COM - Baru memasuki hari ketiga masa kampanye, sudah terlihat pohon perindang yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau dihiasi oleh banner Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Padahal, Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan peraturan mengenai daerah mana saja yang boleh dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye. Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Pilgubri saja, namun juga berlaku untuk Caleg yang akan bertarung tahun 2014.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengatakan peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh parpol dan tim pemenangan Cagubri. Nyatanya, banner Cagubri masih saja menggantung di pohon perindang.
Dalam surat edarannya, sangat jelas bahwa median Jalan Sudirman dan pohon perindang tidak dibenarkan dijadikan tempat untuk memasang alat peraga atau atribut kampanye.
"Kami akan surati tim pemengan masing-masing Cagubri tersebut," ungkap Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Budi Candra kepada GoRiau.com, Selasa (20/8/2013). Dalam surat tersebut, Budi meminta banner tersebut ditertibkan.
Sebelumnya, menurut Budi banner tersebut sudah ditertibkan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru yang bekerja sama dengan Bawaslu Riau dan dibantu oleh Satpol PP Pekanbaru. "Ini yang kami takutkan kemaren, mentang-mentang masa kampanye, seenaknya saja," sesal Budi.(san)