PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Salah satunya memberlakukan 5 kali absen dalam satu hari.

Dimana absen tersebut dimulai pada apel pagi, masuk ruangan, istirahat siang, masuk dan waktu pulang. Pengetatan peraturan ini berangkat dari seringnya para PNS Pemprov Riau yang tertangkap 'keluyuran' pada saat jam-jam kerja.

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail kepada wartawan, Jumat (23/5/2014). "Kita akan mulai pada Juni, semua harus dikuatkan lagi," kata Zaini.

Pemprov Riau juga sudah melayangkan surat kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera menyiapkan dan menjalankan peraturan baru ini. Karena yang akan bisa memantau secara langsung tentu saja masing-masing pimpinan SKPD.

"Kita sudah sampaikan surat ke masing-masing SKPD agar disiapkan dan segera menjalankan peraturan itu," jelas Zaini.

Mengenai sanksi, dijelaskan Zaini, bisa saja berdampak kepada pemotongan Tunjangan Beban Kerja (TBK) dan tunjangan-tunjangan lainnya.***