PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Hari pertama setelah perayaan Idul Adha Bupati Pelalawan HM Harris bersama Wakilnya Drs H Marwan Ibrahim melakukan sidak pegawai. Dalam sidak itu, kedua pimpinan daerah itu didampingi juga oleh Asisten, Staf Ahli dan Kepala Bagian mendapati sejumlah pegawai bolos.

Usai melakukan sidak di Sekretariat Daerah Bupati Pelalawan langsung melakukan sidak ke instansi lainya. "Sidak ini dilakukan oleh Pak Bupati karena beliau melihat banyak pegawai yang tak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, di hari pertama kerja pasca liburan panjang Iedul Adha," terang Kabag Humas Setda Pelalawan, Farid Mukhtar, pada media ini, Rabu (16/10/2013).

Farid mengatakan bahwa Rabu (16/10), seperti biasanya, para pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah melakukan apel pagi sebelum melakukan aktifitas. Namun Pak Bupati sepertinya melihat banyak pegawai yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

"Karena itulah, beliau langsung menginstruksikan pada kepala bagian untuk langsung memanggil para pegawai sesuai dengan absen bagian masing-masing. Bagi yang tidak ada langsung dicoret, dan begitu juga jika tanda tangannya ada di absen namun jika pada waktu dipanggil tidak bisa menunjukan diri maka absennya juga akan dicoret," ungkapnya.

Tak hanya itu, sambungnya, inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan dan Wabup ini juga adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kehadiran para pegawai di daerah ini, di hari pertama masuk kerja setelah libur bersama dalam rangka merayakan Idul Adha. Apalagi libur bersama ini juga dilaksanakan cukup panjang yakni mulai hari Sabtu sampai Selasa kemarin (12-15/10).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Davidson mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 tahun 2012, bahwa para pegawai yang tidak hadir pada Rabu kemarin (16/10) tanpa alasan yang jelas, maka Tunjangan Perbaikan Penghasilan-nya (TPP) akan dipotong 100 persen.

"Ya, kalau yang tadi tidak hadir tanpa alasan atau keterangan yang sah, maka TPP-nya langsung kami potong 100 persen. Dan sanksi ini sudah diatur dalam Perbup Nomor 12 tahun 2012," katanya.

Pemotongan ini juga, lanjutnya, diberlakukan sama untuk pegawai hononer. Dengan kata lain, bagi yang tidak hadir, maka pegawai bersangkutan tidak akan menerima gaji pada bulan berikutnya. Karena itu, dirinya berharap semua pegawai yang hadir dapat menjadi saksi dan mengawasi atas hal yang disampaikannya.

Usai melakukan sidak di Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Bupati HM Harris didamping Asisten dan Staf Ahli langsung melakukan sidak ke instansi lainya.(ilm)