JAKARTA, GORIAU,COM - Pembatalan status tersangka pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suko Harsono, berbuntut panjang. Kejaksaan Agung melaporkan hakim Suko ke Komisi Yudisial karena mengabulkan gugatan Bachtiar.
PN Jakarta Selatan pun mempertanyakan sikap kejaksaan yang melaporkan hakim Suko ke KY. Laporan itu dinilai salah alamat karena seharusnya ditujukan ke Mahkamah Agung.
"Apa motivasinya kejaksaan melaporkan ke KY. Meski laporan suatu hal yang biasa. Masyarakat pun juga bisa melaporkan. Tapi laporannya harus proporsional," kata Juru bicara PN Jaksel, Mathius Samiaji, Rabu (13/2/2013).
Ia meghimbau jika laporan kejaksaan itu menyangkut teknis yuridis pokok perkara, seharusnya laporannya ditujukan ke MA, bukan ke KY. "Karena MA yang punya kewenangan memeriksa putusan hakim," ujar Samiadji.
Ia menambahkan, selama ini toleransi hakim menyangkut masalah teknis persidangan kepara jaksa juga cukup tinggi.
Sementara Hakim Suko Harsono sendiri mengaku siap menghadapi laporan kejaksaan ke KY. "Saya harus siap menghadapi laporan tersebut," ujarnya singkat.
Seperti diketahui laporan hakim ke KY oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman lantaran hakim Suko membebaskan pegawai PT Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah telah melampaui kewenangan aturan. Alasannya, putusannya di luar ranah praperadilan yakni penyidikannya dinyatakan tidak sah. (lec)