JAKARTA, GORIAU.COM - Sidang kasus korupsi bioremediasi Chevron Pasific Indonesia (CPI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk 2 tersangka, yakni Herlan Ompo selaku Direktur PT Green Planet Indonesia dan Ricksy Preaturi, selaku kontraktor dari PT Sumigita Jaya.

Pemeriksaan saksi untuk Herlan dihadiri 2 saksi, yakni Nono Gunarso dan Sujoko. Namun, terdakwa Herlan tidak hadir. Saat pemeriksaan, hakim ketua Sudarmawati Ningsih sempat menegur jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk serius. Sebab, jaksa tidak dapat menghadirkan barang bukti sama sekali. Jaksa dinilai tidak mempersiapkan hal-hal penting untuk persidangan.

"Jaksa penuntut umum harus serius! Kalau ada barang bukti yang ingin ditunjukkan, disiapkan!" tegur Sudarmawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap saksi untuk Ricksy, yakni Muhamad Nur selaku karyawan Chevron. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 18 Februari 2013 mendatang, pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi pada proyek bioremediasi Chevron dalam kurun waktu 2006-2011. Dalam proyek ini, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana proyek dinilai Kejagung tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut dinilai hanya sebagai kontraktor umum, sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut fiktif belaka atau tidak dikerjakan. Kerugian negara dalam kasus ini US$ 9,9 juta atau setara dengan Rp 95 miliar.

Selain Herlan dan Ricksy, 3 terdakwa lain adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Chevron Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Chevron Kabupaten Duri, Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas Chevron Kukuh. (lec)