JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Riau, M Roem Zein. Dia diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus kasus dugaan korupsi PON Riau.
"Dia diperiksa untuk saksi RZ," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (13/2/2013).
M Roem Zein sendiri saat ini juga sudah berstatus tersangka bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Roem diduga bersama para koleganya menerima suap atas perubahan Perda No 6 tahun 2010.
Sementara, Rusli Zainal ditetapkan tersangka lantaran juga diduga ikut menerima suap atas atas perubahan Perda tersebut yang menyangkut penambahan biaya untuk pembangunan arena menembak PON Riau.
Akibat perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan belasan tersangka terutama dari kalangan DPRD diantaranya, Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, Rukman Asyardi (PDIP), M Faisal Aswan (anggota DPRD dari Golkar) dan Muhammad Dunir (dari PKB), Wakil Ketua DPRD, Taufan Andosos Yakin.
Selain dari kalangan DPRD, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, Eka Dharma Putra, Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. (okz)