PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani SK Pemberhentian Marwan Ibrahim sebagai Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan.

Berkas pemberhentian Marwan juga sudah disampaikan, Selanjutnya, SK Pemberhentian Sementara menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andri Sukarmen menyebutkan, sebelumnya Kemendagri meminta surat pemberhentian dari Pemprov Riau. "Itu sudah kita sampaikan," kata Andri.

Marwan Ibrahim tengah tersangkut dalam kasus dugaan korupsi Lahan Bhakti Praja, Pelalawan, Riau. Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***