PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman bungkam saat dimintai tanggapannya terkait penetapan Anggota DPRD Riau AK sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2015) lalu.

Dirinya langsung memalingkan muka dan tidak mau berkomentar saat pertanyaan tersebut dilontarkan oleh awak media, Kamis (22/1/2015).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka. Dia diduga menyuap dalam pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) dan atau RAPBD Tambahan 2015.

AM dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun AK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau. Annas ditangkap pada September 2014 dengan barang bukti uang Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp500 juta. Kasus ini sudah masuk ke persidangan.***