
PANGKALANKERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau, berencana akan menertibkan plat nomor kendaraan dinas pejabat. Penertiban nomor plat kendaraan diberlakukan untuk mobil baru dan lama.
"Kita akan tertibkan plat nomor mobil dinas pejabat," ungkap Kabag Umum Setkab Pelalawan, Sanusi, kepada GoRiau.com, Rabu (11/5/2016).
Menurut Sanusi, penertiban plat nomor kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan, berpijak pada peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Selama ini, lanjutnya, plat nomor mobil kendaraan dinas yang digunakan para pejabat Pelalawan tidak berurutan. "Selama ini, plat nomor mobil dinas masih acak-acakan, ini yang mau kita tertibkan," tegasnya.
Menurut Sanusi, penertiban plat nomor tersebut berlaku bagi mobil dinas baru maupun mobil dinas lama. "Yang akan kita atur nomornya ini, mobil dinas Kepala SKPD, Staff Ahli, Asisten," katanya.
Ungkap Sanusi, nantinya akan ada urut nomor plat mobil dinas. "Karena selama ini kita beli mobil belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur itu, mengatur pemberian nomor tanda kendaraan dinas atau jabatan," pungkasnya.(***)