DURI, GORIAU.COM - Plang pekerjaan memberikan informasi kepada warga untuk mengawasi setiap pekerjaan yang ada dilingkungannya, mencegah terjadinya penyimpangan kegiatan pembangunan. Tapi, hal itu tak terjadi di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, salah satunya di Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang merupakan badan publik.

Sebagai badan publik, ujar Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, kepada GoRiau.com, Kamis (29/10/2015), keterbukaan informasi yang disampaikan Dinas PU Kabupaten Bengkalis, melalui plang pekerjaan dinilai tidak transparan. Karena warga tak mengetahui volume pasti pekerjaan yang dilaksanakan, sesuai yang telah disetujui.

"Warga punya wewenang mengawasi setiap pekerjaan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh badan publik. Kalau volume pekerjaan, hanya tertulis satu unit atau satu ruas, apakah itu bentuk transparansi informasi publik yang dilakukan badan publik," katanya.

Menurutnya, setiap badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, sudah jelas, kewajiban badan publik dalam memberikan informasi yang jelas. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

"Adanya badan publik yang transparan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Tidak adanya informasi yang transparan melalui plang pekerjaan, sambungnya, menimbulkan opini negatif dikalangan warga. Sehingga, warga pun akan sulit mengawasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan publik melalui pihak ketiga.

"Alangkah bijaksananya, jika sebuah keterbukaan informasi publik, disebutkan volume pekerjaan sesuai dengan yang disetujui. Juga spesifikasi pekerjaan pun tercantum. Jika hal itu ada, maka terwujudnya keterbukaan informasi publik yang dilakukan badan publik, membuat warga mengetahui pembangunan yang dilaksanakan dilingkungannya. Dampaknya, meminimalisir penyimpangan terkait kegiatan yang dilaksanakan badan publik," tutupnya menjelaskan kepada GoRiau.com.***