PEKANBARU – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau menyatakan dukungan penuh kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang kalah dalam Pilkada serentak 2024 dan berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPW PKS Riau, Ahmad Tarmizi, menyebut partainya telah menyiapkan tim hukum untuk mendukung proses gugatan di MK. “Tim koalisi Paslon kepala daerah sudah membentuk tim hukum untuk ke MK. Insya Allah, tim hukum dari PKS juga akan bergabung,” ujarnya kepada GoRiau.com, Senin (9/12/2024).

Dalam Pilkada serentak 2024, PKS ikut dalam 13 kontestasi kepala daerah di Riau. Dari jumlah tersebut, PKS berhasil memenangkan empat wilayah, yakni Kota Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, dan Indragiri Hilir (Inhil). Namun, partai tersebut mengalami kekalahan di sembilan wilayah lainnya, termasuk Pilkada Gubernur Riau, Pelalawan, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, Kuantan Singingi (Kuansing), Kepulauan Meranti, Rokan Hulu (Rohul), dan Siak.

Ahmad Tarmizi mengungkapkan bahwa lima dari sembilan wilayah yang kalah akan melanjutkan proses hukum ke MK, yakni Kuansing, Rohil, Rohul, Siak, dan Kampar. “Kami berharap Allah memberikan kemudahan dan hasil sesuai harapan. Ini adalah perjuangan demokrasi yang harus ditempuh,” ujarnya.

Evaluasi Pilkada 2024

Meski mengalami kekalahan di mayoritas wilayah, Ahmad Tarmizi memastikan bahwa PKS akan mengevaluasi hasil Pilkada 2024 secara menyeluruh. Ia membantah kekalahan tersebut disebabkan oleh mesin partai yang tidak berjalan optimal, melainkan oleh kesiapan dan komitmen Paslon yang belum sesuai ekspektasi.

“Dalam proses politik Pilkada, seringkali apa yang kami harapkan di awal tidak berjalan seindah kenyataannya. Komitmen dan kesiapan yang terlihat baik di awal ternyata tidak terimplementasi maksimal,” jelasnya. ***