JAKARTA - Anggota Komisi I Fraksi PKS DPR RI, Sukamta menyatakan, SKB UU ITE jangan menjadi dalih bagi pemerintah untuk tak turut serta melanjutkan revisi UU ITE.

"Adanya SKB ini jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE," kata Sukamta dalam rilis yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (25/6/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga mempertanyakan kedudukan SKB tersebut dalam hukum positif Indonesia. Pemerintah, kata Sukamta, memang punya diskresi, "Tapi apakah berlaku untuk kasus yang sudah ada aturan perundang-undangannya? Tidak ada bridging dari UU ITE dengan pembuatan SKB UU ITE ini, karena UU ITE tidak mengamanatkannya," tandas Sukamta.

Oleh karena itu, Sukamta menegaskan, revisi UU ITE tetap wajib dilakukan. Baik dengan memperjelas delik yang ada dengan menambah pasal di UU ITE maupun mengharmoniskannya dengan ketentuan delik dalam Rancangan revisi KUHP. "Supaya tidak ada lagi penafsiran yang berbeda-beda untuk diterapkan kepada obyek hukum yang berbeda atau yang sering disebut pasal karet," kata Sukamta.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.***