JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI resmi menggulirkan pembentukan Pansus Jiwasraya dan Hak Interpelasi kenaikan iuran BPJS, khususnya premi kelas III mandiri. Peresmian dilakukan dengan Konferensi Pers dan penandatangan dokumen pembetukan Pansus oleh seluruh Anggota Fraksi PKS DPR di Kantor Fraksi PKS DPR (Rabu, 15/1/2020).

"Kita mendapat banyak aspirasi rakyat selama masa reses kemarin untuk membongkar kasus Jiwasraya yang bernilai triliunan, juga menangkap keberatan rakyat atas kenaikan iuran BPJS khususnya untuk kelas III mandiri. Dua kasus ini mengancam perekonomian dan merugikan negara serta masyarakat, khususnya rakyat kecil. Jika borok-borok ini dipelihara dia akan merongrong kesatuan republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Untuk itu, lanjut Jazuli, Fraksi PKS memutuskan secara resmi mengajukan pembentukan Pansus Jiwasraya dan penggunaan Hak Interpelasi kenaikan iuran BPJS kelas III mandiri karena senyatanya telah berdampak dan memberatkan rakyat.

Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki Hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat.

"Pembentukan Pansus Jiwasraya dan penggunaan Hak Interpelasi BPJS sangat penting agar dapat mengungkap kasus Jiwasraya secara terang benderang dan komprehensif serta agar dalam penyelesaian kasus ini tidak salah sasaran, tidak salah ungkap dan salah tangkap," ungkapnya.

Selanjutnya, Fraksi PKS akan memperjuangkan dan mengajak sebanyak mungkin Anggota DPR lintas Fraksi untuk mendukung pembentukan Pansus Jiwasraya dan Interpelasi BPJS sehingga dapat segera disahkan di Paripurna DPR RI.

Anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa anggaran negara harus diperuntukan oleh rakyat dan tidak membebani rakyat.

“Jadi, kalau ada penyimpangan dan korupsi harus dibongkar” tegas Hidayat Nur Wahid.

Ada beberapa alasan mengapa kasus Jiwasraya dan BPJS harus diusut. Jiwasraya misalnya, memiliki potensi kerugian negara yang sangat besar, hingga mencapai Rp 13,7 Triliun. “Ini jauh lebih besar dari Bank Century” ujar Ledia Hanifa, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.

Jiwasraya masih memiliki utang dan liabilitas yang terus meningkat dimana di bulan September 2019 kewajibannya mencapai Rp. 49,6 Triliun. Ada sekitar 5,2 juta orang yang terdampak dengan kerugian Jiwasraya. Apalagi, ada indikasi kejahatan sistematis dalam kasus ini.

“Kami mencium adanya indikasi fraud yang terorganisir (organized crime) dan kecurangan di balik kasus Jiwasraya sejak tahun 2013” jelas Ledia Hanifa.

Indikasi fraud yang berlangsung lama ini terkait dengan lemahnya pengawasan dari OJK dan Kementerian BUMN. Dengan demikian, kasus Jiwasraya bersifat kompleks dan multidisiplin sehingga Fraksi PKS DPR RI akan mendorong terbentuknya pansus untuk mengusut kasus ini.

Sementara itu, Fraksi PKS sangat menyayangkan adanya kenaikan iuran BPJS, khususnya pada premi kelas III Mandiri. Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI sudah sepakat tidak menaikkannya. Bahkan pemerintah mengusulkan tiga alternatif jika iuran tersebut naik.

"Dari ketiga alternatif itu, pemerintah memilih alternatif kedua yakni menggunakan surplus pembayaran klaim PBI untuk mencegah kenaikan premi kelas III Mandiri” ujar Netty Prasetyani, Wakabid Kesra Fraksi PKS DPR RI.

Namun, pemerintah malah mengingkari keputusan dan kesepakatan yang mereka bua dengan DPR.

“Kalau kita analogikan pakai lagu, kau yang memulai kau pula yang mengakhiri. Kenaikan itu tetap berlaku mulai 1 Januari 2020, termasuk untuk kelas III Mandiri” ujar Netty. Untuk itu, Fraksi PKS akan mengajukan hak interpelasi untuk BPJS Kesehatan.***