PEKANBARU - Meskipun telah ditertibkan oleh Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu, lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), seperti yang berada di Jalan Soebrantas masih saja kembali dibuka.

Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, apabila dinas terkait telah melakukan pembersihan atau penertiban, seharusnya pihak camat di wilayah masing-masing bertugas memantau dan memastikan daerah yang telah ditertibkan tetap bersih.

"Harus bersinergi semua, misalnya dalam hal PKL ini, ketika sudah ditertibkan oleh Satpol PP, maka menjadi tugas camat untuk mengontrol agar mereka tidak jualan lagi. Camat harus punya peran sebagai yang punya wilayah, yang sudah diamanahkan oleh Walikota Pekanbaru," papar Ayat Cahyadi, Kamis, (4/7/2019).

Sementara itu, Camat Tampan Liswarti ketika dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas PUPR Pekanbaru untuk membongkar penutup drainase yang dipasang PKL agar dapat berjualan. Menurutnya, PKL memang selalu kembali setelah beberapa waktu ditertibkan.

"PKL pindah, tetapi setelah ditertibkan beberapa jam, mereka kembali," ujarnya.

Liswarti menjelaskan, pihaknya juga selalu menghimbau kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi yang telah dibersihkan. Namun, himbauan tersebut mendapat penolakan dari PKL.

"Setiap ke kantor kita menghimbau mereka agar jangan berjualan disana, untuk tempat berjualan di Tampan, kita punya 3 pasar, Pasar Selasa, Pasar Jongkok di belakang Giant dan Pasar Purwodadi. Mereka tidak mau pindah," terangnya. ***