
DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini sudah mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor : SK.310/Menihk/Setjen/PLA.0/4/2016 tentang pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan Jalan atas nama Kabupaten Bengkalis seluas 561,72 hektar pada HPT, HP, HPK di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) Bengkalis, Herman Machmud menyebutkan bahwa proses perizinan untuk pembangunan Jalan di empat Kecamatan ini merupakan proyek MY yang harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
"Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan Jalan ini adalah tindak lanjut dari izin prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan dari Menteri Kehutanan tahun 2013 lalu. Izin ini untuk Jalan poros Siak Kecil-Bukit Batu, Jalan poros Bukit Batu-Duri (Mandau) serta dua Jalan lingkar yaitu Duri Barat dan Duri Timur," katanya menjelaskan kepada GoRiau.com, Rabu (27/4/2016).
Selain itu, Herman juga menegaskan, Jalan lingkar Barat Kota Duri tidak akan melintasi kawasan hutan suaka margasatwa (SM) Balairaja. Pihaknya bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sudah sama-sama turun kelapangan untuk menentukan titik kordinat SM dan lokasi pembangunan Jalan Lingkar Barat.
"Sudah kita dudukkan bersama dengan pihak BBKSDA, pembangunan Jalan ini tidak akan mengusik SM. Mestinya masyarakat mendukung pembangunan Jalan lingkar ini. Karena dengan keberadaan Jalan lingkar ini otomatis akan mengurangi kepadatan arus lalu lintas melewati pusat Kota Duri Kecamatan Mandau. Tingkat kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan berat kemungkinan kecil terjadi," imbuhnya lagi.***