TEMBILAHAN -Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap BA, pria 56 tahun warga Tembilahan Hulu, yang melakukan penggelapan sepeda motor.

Awalnya pelaku BA meminjam sepeda motor kepada kepada korban KG (31) di Jalan Trimas Lorong Tiram.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas, Ipda Esra, Senin (6/9/2021) mengungkapkan, kronologis penggelapan tersebut terjadi pada 18 Juli 2021 lalu.

"Awalnya pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trimas Tembilahan, dengan dalih meminjam sepeda motor," ungkapnya.

Saat itu, pelaku mencoba untuk menghidupkan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci kontak lain. "Karena korban kenal dengan pelaku akhirnya memberikan kunci kontak aslinya," tutur Ipda Esra.

Setelah itu pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor. "Namun sepeda motor tidak juga dikembalikan sampai saat ini, sehingga pelaku merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku penggelapan inisial BA. Pada, Sabtu (4/9/2021) Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Kartini, Tembilahan.

"Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sebuah STNK dan BPKB menjadi alat bukti penggelapan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***